Papan Iklan

Selasa, 13 April 2010

SOLUSI KRISIS KEUANGAN GLOBAL (Bag.2)


Solusi Syariah

Krisis keuangan global yang terjadi tidak bisa disembuhkan dengan sistem ekonomi yang membuat terjadinya krisis tersebut. Artinya, krisis keuangan global saat ini tidak bisa disembuhkan dengan sistem ekonomi kapitalisme itu sendiri, karena sistem ekonomi kapitalisme yang merusak itulah, maka ekonomi dunia rusak dan hancur nerantakan Langkah-langkah yang ditawarkan oleh para ekonom konvensional, termasuk resep dari pemerintah Indonesia, adalah merupakan langkah-langkah penyembuhan jangka pendek, seperti menaikkan penjaminan simpanan di bank, membailout lembaga perbankan, menurunkan suku bunga dan sebagainya.

Untuk menyembuhkan penyakit krisis tersebut secara ampuh, maka harus ditemukan akar/penyebab krisis yang sesungguhnya, yaitu sistem riba dan permainan maysir (spekulasi), bisnis gharar dan bisnis bathil.

Islam adalah ajaran yang melarang keras kegiatan bisnis yang bernuansa riba, maysir, gharar dan batil. Ekonomi kapitalisme yang rawan krisis itu, tidak melarang praktik maghrib, akibatnya ekonomi dunia senantiasa rawan krisis dan setiap saat terancam oleh krisis-krisis berikutnya.

EKONOMI ISLAM MELARANG !!!
Maisir (Spekulasi)
Aniaya (zhalim)
Gharar (tidak jelas underlying)
Haram
Riba
Iktinaz (Penimbunan Uang)
Bathil (Tidak memenuhi rukun dan syarat ; ada 56 jenis bisnis bathil)

Magrib adalah akronim dari maysir, gharar dan riba. Tiga macam praktik terlarang inilah yang menjadi faktor dan biang utama krisis. Maysir adalah kegiatan bisnis yang berbentuk judi dan spekulasi. Spekulasi selalu terjadi di pasar modal dalam bentuk short selling dan margin trading. Sedangkan gharar ialah transaksi maya, drivatif dan karena itu ia menjadi bisnis resiko tinggi. Riba ialah pencarian keuntungan tanpa dilandasi kegiatan transaksi bisnis riel.

Di pasar modal seringkali para investor meraup keuntungan tanpa adanya underlying asset, atau sektor riel yang melandasinya. Tujuan investor bukan untuk menanam saham secara riil di sebuah emiten, tetapi semata untuk meraih gain melalui praktik margin trading. Selain itu harus diketahui bahwa di dalam financial market, margin trading dan fiat standart ditetapkan berdasarkan instrumen bunga.

Prinsip Operasional Bank Islam
• Real based economy : equilibrium sektor moneter dan sektor riil
• Pengembangan konsep Jual Beli
• Bebas riba dan implementasi zakat
• PLS (Profit and Loss Sharing)
• Larangan Spekulasi ribawi
• Bebas gharar (ie.transaksi derivatif)
• Produk pembiayaan halal
• Memiliki Produk Sosial (Qardh

Karena Islam melarang riba :
- Tidak menggunakan “bunga” sebagai alat untuk memperoleh pendapatan
- Tidak mengenal konsep “time-value of money”
- Uang sebagai alat tukar bukan komoditi yg diperdagangkan.
- Uang sebagai Flow Concept bukan Stock Concept
- Larangan Spekulasi Valas di pasar Uang

Jelasnya, lakukan reformasi sistem moneter dan gan dengan sistem moneter yang adil, tidak zalim, sistem moneter yang menciptakan stabilitas ekonomi dan kemakmuran yang holistic.
Dalam konteks Lembaga keuangan, segera hijrah ke bank syariah, asurasi syariah dan LKS lainnya.

Kembali ke Mata Uang Dinar Dirham atau Wujudkan Bretton woods II
Ekonomi syariah mendorong adanya standarisasi currency internasional yang tidak lagi berbasis fiat money, tetapi emas dan perak. Emas dan perak dalam ekonomi Islam adalah hakim yang adil yang akan mengurangi spekulasi, akan mewujudkan tingkat stabilitas keuangan dan menekan inflasi secara signifikan.

Urgensi Dinar dan Dirham

“Allah telah menciptakan dua logam mulia, emas dan perak, sebagai standar ukuran nilai untuk seluruh bentuk simpanan harta kekayaan. Emas dan perak adalah benda yang disukai dan dipilih oleh penduduk dunia ini untuk menilai harta dan kekayaan. Walaupun, karena berbagai keadaan, benda-benda lain didapat, namun tujuan utama dan akhirnya adalah menguasai emas dan perak. Semua benda lain senantiasa terkait perubahan harga pasar, namun itu tak berlaku pada emas dan perak. Keduanya-lah ukuran keuntungan, harta dan kekayaan”
(Ibn Khaldun: Muqaddimah)

0 komentar:

Posting Komentar